Ciptakan Kompor Berbahan Bakar Oli Bekas, Lapas Kelas IIA Curup Raih Sertifikat Paten Sederhana Pertama Kali di Indonesia
BENGKULU,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup menerima Sertifikat Paten Sederhana atas inovasinya menciptakan peralatan kompor berbahan bakar oli bekas yang ramah lingkungan dari Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual, Selasa (20/06).
Saat kegiatan semarak berkreasi Mobile Intelektual Property Clinic yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu.
Bertempat di Taman Budaya Provisi Bengkulu, Sertifikat Paten Sederhana ini diserahkan langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin didampingi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia bidang Media dan Informasi Milton Hasibuan.
Milton hasibuan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pencapaian yang dilakukan Kepala Lapas (Kalapas) dan WBP Lapas Kelas IIA Curup yang telah menciptakan inovasi berupa kompor berbahan bakar oli bekas.
“Ini merupakan sebuah inovasi yang luar biasa, memanfaatkan limbah oli bekas untuk dijadikan bahan bakar kompor dan dapat digunakan untuk kebutuhan memasak sehari-hari,” ujar Milton.
Menurut Milton Sertifikat Paten berbeda dengan Sertifikat lainnya, karena terdiri dari Sertifikat, Deskripsi Paten dan Form biaya pemeliharaan Paten.
“Selamat kepada Lapas Kelas IIA Curup khususnya Kalapas Bambang Wijanarko, Jamhari Muslim (WBP) atas pencapaiannya, semoga kedepannya terus berkreasi dan menciptakan inovasi-inovasi lainnya,” ucap Milton.
Apresiasi juga diberikan oleh Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin, menurutnya keterbatasan bukan suatu halangan bagi manusia untuk terus berkreasi. Kita dapat membawa daerah maju dengan mengubah pola pikir, dengan membangkitkan kreatifitas dan meningkatkan kecerdasan.
Kegiatan ini dapat menjadi media pembelajaran terbaik bagi pelaku UMKM dalam meningkatkan kapasitas terkiat dengan Kekayaan Intelektual.
“Dalam ruang, fasilitas dan mentor yang terbatas didalam Lapas, mereka dapat menghasilkan karya berupa kompor berbahan bakar oli bekas. Karya ini bentuk dari kecerdsan seseorang saat berada pada situasi sulit, adversity Quotientistilahnya dan ini merupakan kecerdasan paling tinggi,” tutur Rohidin dalam sambutannya.
Kekayaan Intelektual (KI) hanya akan muncul kalau orang memiliki kecerdasan, tidak mungkin muncul dari orang tidak cerdas, kecerdasan tidak harus berbanding lurus dengan tingkat Pendidikan.
“Jadi WBP di Lapas Kelas IIA Curup ini cerdas-cerdas, bukti bahwa pembinaan disana berjalan dengan baik, semoga saja dengan adanya inovasi ini dapat menjadi motivasi dan bekal mereka kelak setelah selesai menjalani masa pidana,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Bambang Wijanarko menyampaikan terimakasih atas apresiasi yang diberikan kepada Lapas Kelas IIA Curup, dengan terbitnya sertifikat Paten Sederhana peralatan Kompor dengan bahan bakar oli bekas.
Diceritakan mantan Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya ini, inovasi kompor berbahan bakar oli bekas ini berawal dari lapas produksi gorengan.
“Lima bulan lalu untuk bahan bakar elpiji harganya tambah mahal. Sehingga cos produksi gorengan naik, Saya suruh Jamhari Muslim (WBP) untuk cari alternatif lain. Pertama dia pake batu bara, tapi tidak efisien, terus dia bakar oli ditiup kok apinya bagus. Maka dicoba pake blower sambil didesain tungkunya sederhana didorong pake blower hasilnya bagus tapi apinya masih kuning, dicoba lagi sampai beberapa kali sampai ketemu api jingga dan biru,” jelas Bambang.
Sejak itulah dirinya meminta untuk menyempurnakan desain kompor berbahan oli bekas hingga saat ini telah mendapat sertifikat paten sederhana.
“Ini merupakan suatu kebanggaan bagi kami, paten sederhana ini merupakan paten pertama di Indonesia yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan. Alhamdulillah ini jadi kebanggaan Kanwil Bengkulu,” tutupnya. (**)